BPRS Syarikat Madani > tabungan haji dan umroh

Tabungan

3. TABUNGAN HAJI DAN UMROH

  • Pengertian

Tabungan Haji dan Umroh merupakan produk tabungan perencanaan berjangka dengan akad Mudharabah. Produk Tabungan ini disiapkan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan khusus nasabah yang ingin merencanakan ibadah Haji & Umroh dimasa depan.

  

  • Syarat dan Ketentuan
  1. Mengisi formulir aplikasi dan menunjukkan kartu identitas / e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan,
  2. Setoran awal minimal Rp 50.000, –
  3. Penyetoran dapat dilakukan melalui seluruh Kantor BPRS Syarikat Madani dengan membawa buku tabungan Haji dan Umroh,
  4. Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan,
  5. Tabungan dapat di cairkan jika sudah lewat jatuh tempo atau saldo sudah melebihi target.

 

Open chat
Assalamualaikum !!
hubungi kami lebih lanjut untuk informasi menarik