PEMBIAYAAN MULTI GUNA PengertianPembiayaan yang dikhususkan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan. Persyaratan AdministrasiMengisi formulir permohonan pembiayaan (disediakan)Photocopy ktp suami / istriPhotocopy NPWPPhotocopy kartu keluarga dan buku nikahRekening air/listrikSurat keterangan usahaPas photo warna ukuran 3×4 suami / istri / ahli warisPhotocopy angunan berupa BPKP + STNK + Nota Pajak atau sertifikatSurat keterangan usaha berupa SIUP, SITU, NPWP pinjaman diatas 50 juta
Pembiayaan yang dikhususkan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
Persyaratan Administrasi